Dorong MK Berlakukan PT 0 Persen, KPD: Konsep Ambang Batas Parlemen Mereduksi Hak Rakyat

Sidang Putusan Dismissal MK PHPU Pileg 2024.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) didorong segera memberlakukan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen. Penghapusan PT 4 persen diharapkan sudah berlaku secepatnya.

Legislator Dukung Sikap Menkopolkam Tindak Siapapun yang Terlibat Praktik Judi Online

Demikian disampaikan Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin. Dia minta agar penghapusan PT 4 persen itu tak harus menunggu pemilu 2029

"Seharusnya MK sudah memberlakukan PT 0%. Masak barang yang tidak sah masih dipertahankan. Seharusnya PT 0% langsung diberlakukan sekarang di 2024 ini," kata Miftah, dalam keterangannya, Rabu, 17 Juli 2024.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Menurut dia, mengahapus PT 4% sudah rasional. Dia bilang hal itu sudah sesuai dengan semangat demokrasi dan mestinya langsung diberlakukan. 

Dia menuturkan, keberadaan ambang batas dianggap memunculkan persoalan. Ia menyebut ambang batas juga tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu. 

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Photo :
  • vivanews/Andry

Selain itu, Miftah menyebut ambang batas juga melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

"Ambang batas parlemen dalam pemilu ini sebenarnya banyak menimbulkan permasalahan, karena konsep ambang batas dapat mengurangi dari arti kedaulatan rakyat yang sesungguhnya sesuai amanat UUD 1945," jelas Miftah.

Lebih lanjut, Miftah menuturkan, ambang batas parlemen berdasarkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu telah menimbulkan kerugian konstitusional. 

Dia menyinggung Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.

"Itu menimbulkan kerugian konstitusional. Pasal tersebut membuat hak konstitusionalnya sebagai pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung," tuturnya.

Kemudian, ia menyampaikan ada sekitar 17.304.303 suara terbuang di Pileg 2024 karena masih diberlakukan PT 4%. Kata dia, setidaknya jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 partai politik (parpol) yang tak lolos ambang batas parlemen.

"Padahal dalam prinsip demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Namun kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih," ujar Miftah.

Dia bilang demikian karena hak rakyat untuk dipilih seperti direduksi saat mendapatkan suara lebih banyak. "Namun, tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya