PKB Pertimbangkan Dukung Kaesang di Pilkada tapi Tunggu Putusan MK

Waketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid alias Gis Jazil di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertimbangkan untuk mendukung Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah dan Jakarta. 

Mahasiswa Kudus Kawal Pilkada 2024 Berjalan Jurdil, Siap Laporkan Jika Terjadi Kecurangan

"Ya, kita pertimbangkan, tapi Mas Kaesang kan umurnya belum cukup toh," ujar Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan di kantor pusat Partai Demokrat, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Rabu, 17 Juli 2024.

Namun, Jazilul mengaku partainya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur usia minimal calon kepala gubernur/wakil gubernur 30 tahun serta calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota 25 tahun.

Prof Ikrar: Tanpa Keberanian Rakyat Takkan Ada Perubahan, Lawan Pengerahan Aparat di Pilkada Sumut

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

PKB, kata dia, pasti mempertimbangkan calon yang memiliki elektoral tinggi untuk diusung di Pilkada 2024. Jazilul meminta tak terburu-buru dan tetap menunggu putusan MK.

RK Pamer Bendungan Ciawi Atasi Banjir Jakarta, Dharma Pongrekun: Semoga Proyeknya Tidak Dikorupsi

"Tadi ada juga yang uji materi di MK, tunggu dulu semuanya. Tapi pada prinsipnya, PKB tentu akan mempertimbangkan siapapun calon yang memiliki elektoral dan menang. Ya tunggulah, MK nanti yang memutuskan," pungkasnya.

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda, soal syarat batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha.

Dalam gugatan tersebut, Ahmad Ridha meminta untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Di sisi lain, Batas usia minimal Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) digugat warga Kalimantan Barat, yang bernama Astro Alfa Liecharlie ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregistrasi nomor perkara 41/PUU-XXII/2024.

Dalam gugatannya, ia meminta MK melakukan uji materi terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Sementara pasal yang digugat ialah Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016, yang berbunyi "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota".

Dalam petitumnya, pemohon meminta selisih antara calon gubernur dan wakil gubernur hanya berselisih satu tahun. Begitu pula dengan calon Bupati dan wakil bupati hanya selisih satu tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya