Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran Rencananya Hari Ini Kirim Surat ke DPRD Solo

Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka usai blusukan di Pasar Nangka, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Solo – Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa mengungkap Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Gibran rencananya akan mengirimkan surat pengunduran diri ke pimpinan DPRD Solo pada Selasa, 16 Juli.

Meja Kerja Gibran Bikin Warganet Gagal Fokus, Penuh Mainan Mahal

“Besok kan beliau akan mengirimkan surat ke DPRD. Siang lah karena DPRD-nya baru pergi. Kita tunggu pak ketuanya datang, katanya besok siang,” kata Teguh di Solo, Senin, 15 Juli 2024.

Teguh mengaku jika Gibran Rakabuming sudah berkomunikasi dengannya terkait rencana pengunduran dirinya. 

Ricuh, Ribuan Massa Geruduk DPRD Tasikmalaya

“Ya, menyampaikan biasa. Pak Wakil, ini dengan pengunduran diri saya berarti sisanya kan mesti pak Wakil yang nanti memimpin,” ujar Teguh menirukan omongan Gibran.

Dalam kesempatan itu, Teguh menyebut Gibran menitipkan pesan terkait program bantuan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari Pemerintah Uni Emirat Arab yang sudah turun. Menurut dia, program CSR UEA itu sebagian sudah selesai dan sisanya belum rampung. 

Gibran Tinjau Koperasi Susu di Lembang, Didampingi Mendag Zulhas

Wakil Wali Kota Solo

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Kata dia, Gibran sudah memintanya yang bakal jadi Plt Wali Kota Solo untuk meneruskan keberlanjutan program tersebut.

"Berarti di penghujung nanti harus terlaporkan semua. Termasuk hal-hal lain kan APBD Perubahan, APBD 2025 termasuk LPJMD selama lima tahun ke depan kan sudah maju semua,” jelasnya.

Kemudian, dia mengungkapkan proses setelah Gibran menyerahkan surat pengunduran diri ke Pimpinan DPRD Solo. Menurut dia, DPRD Solo akan mengirimkan surat tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan ke Kementerian Dalam Negeri. 

“Nanti setelah itu baru diparipurnakan. Nanti turun surat dari Kemendagri, wakilnya naik dan sebagainya. Regulasinya kan seperti itu,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya