KPU Bali Hilangkan WNA yang Terdaftar sebagai Pemilih pada Pilkada 2024
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali akan menyisir Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada serentak 2024 mendatang.
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan sesuai Undang-undang, warga negara asing (WNA) tidak diberikan hak untuk memilih. Untuk itu, KPU Bali akan menghilangkan WNA dari daftar pemilih.
“Apakah masih ada WNA yang terdaftar sebagai pemilih, itu kita sisir. Jadi tidak ada proses coklit di atas meja. Kami ingatkan itu kepada pantarlih kami. Kita sisir sampai benar-benar kita temui orang tersebut," kata John Darmawan usai menggelar Coffee Morning di Brown Cafe Denpasar pada Jumat, 12 Juli 2024.
Sementara itu, Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Serentak di Bali telah mencapai 95,3 persen di 9 Kabupaten/Kota di Bali. Data itu dikumpulkan dari 3.270.000 pemilih.
John Darmawan mengatakan, ada 4 Kabupaten yang sudah mencapai 100 persen.
"Harapan kami di minggu ketiga seluruhnya sudah seratus persen, di seluruh Bali. Kami melakukan evaluasi setiap hari Selasa," jelasnya.
Posisi pencocokan dan penelitian data pemilih di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar mencapai 85 persen.
"Masih ada tiga kabupaten yang mendekati 100 persen, 97-99 persen," ujarnya.
John mengatakan, proses Coklit masih berlangsung hingga Rabu, 24 Juli 2024. Dia berharap, sisa waktu yang ada digunakan untuk melakukan penyisiran data penduduk yang tercecer.
"Yang masih tercecer bisa disisir lagi untuk bisa kita masukkan. Tentu saja, kami membutuhkan masukan dari masyarakat, stakeholder terkait termasuk partai peserta pemilu," jelas I Gede John Darmawan.