Plt Ketum PPP Mardiono Dukung Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Seperti Orde Baru

Plt Ketua Umum PPP Mardiono.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - PPP mendukung rencana pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). DPA adalah salah satu lembaga yang ada di era Orde Baru, sebelum UUD 1945 dilakukan amandemen.

Enggan Masuk Politik, Sule: Lahir Sebagai Seniman, Mati Pun Saya Mau Sebagai Seniman

Menurut Plt Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono tak masalah jika DPA kembali diadakan, menyesuaikan kebutuhan politik yang ada.

"Semua hak tentu akan menyesuaikan dengan kebutuhan politik ya, dalam suatu kepemimpinan itu tentu memiliki suatu strategi yang berbeda-beda ya," ujar Mardiono kepada wartawan di DPP PPP, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli 2024.

Sosok Iqbal Ramadhan, Anak Jenderal Bintang 3 yang Disiksa Polisi saat Demo

Plt Ketua Umum PPP Mardiono buka puasa bersama sejumlah elite PPP.

Photo :
  • istimewa

Apalagi, kata dia, pembentukan DPA itu tak masalah dilakukan jika memang mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di periode 2024-2029.2

Prabowo Puji Jokowi: Kalau Ilmu Politik Saya Datang ke Orang Solo Ini

"Jadi kalau menurut pandangan saya, itu sah-sah saja kalau itu menjadi kebutuhan politik nanti dalam mendukung pemerintahan Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Gibran," kata Mardiono.

Saat ditanya awak media mengenai anggapan pembentukan DPA seperti masa orde baru, ia hanya menyebut setiap zaman memiliki masa yang berbeda.

"Memang setiap masa pasti ada zamannya ya, setiap zaman ada masanya ya," tuturnya.

DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usulan inisiatif DPR.

Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus.

Untuk diketahui, RUU tersebut akan merevisi perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

RUU itu juga ingin menghapus ketentuan jumlah anggotanya yang semula harus delapan orang. Aturan itu akan diubah menjadi jumlah anggota diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, maka Presiden bisa bebas menentukan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung, baik itu lebih dari delapan anggota atau kurang dari delapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya