Presiden 'Obral' HGU di IKN, Komisi V DPR: Kebijakan Salah Sejak Awal

Anggota DPR Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama.
Sumber :
  • Dok. PKS

Jakarta – Keputusan Presiden Jokowi “mengobral” izin Hak Guna Usaha (HGU) tanah di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun, mendapat sorotan publik.

Jokowi Dukung RK, Hasto: Justru Dapat Reaksi Negatif dari Publik, Pramono Bisa Menang 1 Putaran

Anggota Komisi V DPR RI fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menyebut kebijakan yang dikeluarkan Jokowi tersebut merupakan cara untuk menarik investasi. Hanya saja, ia meyakini cara tersebut tak akan efektif, mengingat kebijakan IKN sudah salah sejak awal. 

“Memang berbagai cara untuk menarik investor, termasuk obral HGU, tapi tetap tidak akan menarik minat investor. Karena, kebijakan salah sejak awal,” kata Suryadi kepada wartawan, Jumat, 12 Juli 2024. 

Analisis Pakar Politik soal Pengaruh Dukungan Jokowi terhadap Ridwan Kamil

Pembangunan IKN Nusantara dari Titik Nol

Photo :
  • vstory

Menurut Politikus PKS ini, problem investasi di IKN bukan cuma urusan pertanahan semata. Lebih jauh dari itu, kata dia, banyak kebijakan yang salah sejak awal mula pemindahan IKN ke Kalimantan Timur tersebut. 

Prabowo dan Jokowi Dukung RK di Pilgub Jakarta, Oso: Yang Tentukan Rakyat, Bukan Pejabat

“Problem investasi di IKN bukan masalah tanah saja, tapi salah kebijakan,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Nusantara (IKN).

Perpres tersebut diteken Kepala Negara pada Kamis, 11 Juli 2024 untuk menjalankan perintah UU 21 tahun 2023 tentang IKN. Beleid tersebut memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN.

Perpres itu juga memuat aturan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai bangunan IKN kepada para investor.

Istana Presien di IKN

Photo :
  • ikn.go.id

Aturan itu tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 disebutkan, Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.

Adapun siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2. Pada ayat ini, investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya