DPR Bantah Pembahasan RUU Wantimpres Dilakukan Terburu-Buru

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi saa
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) membantah pihaknya disebut menyepakati usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), secara terburu-buru. 

Ia lantas mejelaskan proses penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) dalam pembahasan UU. Pertama, mengajukan ke prolegnas prioritas, yang kedua akumulatif terbuka. Ketiga, peraturan pemerintah pengganti UU, yang merupakan akumulatif terbuka lantaran bisa dibahas sewaktu-waktu.

"Tidak ada yang buru buru, terus penyusunan prolegnas pembahasan UU (proses tahapannya) itu ada tiga," kata Awiek kepada wartawan, Jumat, 12 Juli 2024.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.

Photo :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Salah satu usulan perubahannya yakni mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Menurut Awiek, DPA yang dimaksud dalam revisi UU Wantimpres, kedudukan, fungsi dan kewenangannya sama dengan seperti yang ada saat ini. 

"Jadi jangan seolah-olah olah DPA itu seperti orde baru, beda fungsi dan kewenangannya beda, fungsi dan kewenangannya sama seperti Wantimpres," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi draft usulan inisiatif DPR.

Legislator Purnawirawan Polri Sebut Polisi Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Photo :
  • Antara

Pengambilan keputusan dipimpin langsung Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas dalam Rapat Panja Baleg, Selasa, 9 Juli 2024. Dia mengatakan, seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut menjadi draft usulan inisiatif DPR.

Harun Masiku Ternyata Sudah 3 Tahun Bebas dari Pencekalan Imigrasi RI

“Dengan demikian 9 fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draft usul inisiatif DPR RI,” kata Supratman dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.

Di depan Anggota DPR, Korban Ungkap Detik-detik Dianiaya Anak Bos Toko Roti
Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Anggota Komisi VI DPR RI menyoroti banyaknya kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat masyarakat, ada satu keluarga bunuh diri lantaran permasalahan utang pinjol.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024