DPR Bantah Pembahasan RUU Wantimpres Dilakukan Terburu-Buru

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi saa
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) membantah pihaknya disebut menyepakati usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), secara terburu-buru. 

Ia lantas mejelaskan proses penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) dalam pembahasan UU. Pertama, mengajukan ke prolegnas prioritas, yang kedua akumulatif terbuka. Ketiga, peraturan pemerintah pengganti UU, yang merupakan akumulatif terbuka lantaran bisa dibahas sewaktu-waktu.

"Tidak ada yang buru buru, terus penyusunan prolegnas pembahasan UU (proses tahapannya) itu ada tiga," kata Awiek kepada wartawan, Jumat, 12 Juli 2024.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.

Photo :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Salah satu usulan perubahannya yakni mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Menurut Awiek, DPA yang dimaksud dalam revisi UU Wantimpres, kedudukan, fungsi dan kewenangannya sama dengan seperti yang ada saat ini. 

"Jadi jangan seolah-olah olah DPA itu seperti orde baru, beda fungsi dan kewenangannya beda, fungsi dan kewenangannya sama seperti Wantimpres," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi draft usulan inisiatif DPR.

Jumlah Anggota DPR RI Perempuan Periode 2024-2029 Sebanyak 127, Tertinggi dalam Sejarah

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Photo :
  • Antara

Pengambilan keputusan dipimpin langsung Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas dalam Rapat Panja Baleg, Selasa, 9 Juli 2024. Dia mengatakan, seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut menjadi draft usulan inisiatif DPR.

DPR Sepakat Tambah Jumlah Komisi Jadi 13, Nama Pimpinan Komisi Akan Diumumkan Besok

“Dengan demikian 9 fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draft usul inisiatif DPR RI,” kata Supratman dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.

Said Abdullah Bilang PDIP Bakal Pimpin Dua Komisi dan Dua Badan di DPR RI
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Catat! Ada Pengalihan Lalin di Harmoni Sampai Senayan Saat Pelantikan Prabowo-Gibran

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilh periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024