Usulan Diisi Semua Parpol di Parlemen, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan DPR
- Antara
Jakarta –  Usulan baru yang menggemparkan tengah menjadi perbincangan hangat di dunia politik Indonesia. Sebelumnya Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengusulkan setiap perwakilan fraksi partai politik menjadi pimpinan DPR sebagaimana komposisi pimpinan MPR yang diisi seluruh perwakilan fraksi dan DPD.
PKS menilai, usulan itu bertujuan agar seluruh fraksi memiliki keterwakilan sebagai pimpinan DPR RI
"Nah, untuk di DPR tentu ini lebih sedikit hanya sekadar fraksi-fraksi di DPR RI. Nah, tentu masih lebih memungkinkan untuk itu diwujudkan sehingga seluruh fraksi ada keterwakilan sebagai pimpinan DPR," kata Syaikhu, Senin 8 Juli 2024.
Usulan PKS itu kemudian direspons langsung oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), ia pun mengakui jika memiliki keterwakilan di pimpinan akan lebih mudah.
"Kalau wacana ini bisa diakomodir dibicarakan dan diwujudkan saya pribadi menyambut baik karena saya sendiri merasakan manfaat dari seluruh perwakilan partai politik ada di pimpinan MPR. Jadi kalau DPR bisa meniru itu sangat baik," ucap Bamsoet.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan yang mendukung usulan formasi tersebut.
"Ini sangatlah penting agar semua kekuatan politik tidak ada segregasi. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, isu dan permasalahan kebangsaan dapat dibahas dan disepakati bersama," kata Syarief dalam keterangan resminya, Kamis 11 Juli 2024.
Dia menilai gagasan atau ide tersebut sangat beralasan, sebab semua partai politik mewakili keberagaman masyarakat Indonesia. Menurutnya hal itu pun terbukti efektif di MPR yang telah memiliki keterwakilan dari seluruh partai politik.
Sebagai informasi, saat ini Pimpinan DPR RI diisi hanya oleh lima perwakilan partai politik yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain perwakilan PDIP yang menjadi pucuk, Pimpinan DPR lainnya memiliki fungsi pada bidang-bidang tertentu.
Sedangkan Pimpinan MPR RI saat ini diisi 10 orang yang terdiri atas sembilan perwakilan fraksi partai politik di parlemen, ditambah satu dari perwakilan Anggota DPD RI.
Jika usulan PKS mengenai setiap perwakilan fraksi partai politik menjadi pimpinan DPR, maka biaya akan membengkak.
Adapun aturan untuk gaji anggota DPR itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok DPR sebesar:
- Ketua DPR Rp 5.040.000 per bulan
- Wakil ketua DPR Rp 4.620.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
Selain gaji pokok, anggota dan Pimpinan DPR juga menerima tunjangan seperti yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:
Tunjangan Istri
- Ketua DPR: Rp504.000
- Wakil ketua DPR: Rp462.000
- Anggota DPR: Rp420.000
Tunjangan Anak
- Ketua DPR: Rp201.600
- Wakil ketua DPR: Rp184.800
- Anggota DPR: Rp168.000
Tunjangan Jabatan
- Ketua DPR: Rp18.900.000
- Wakil ketua DPR: Rp15.600.000
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp30.090
Tunjangan Kehormatan
- Ketua DPR: Rp6.690.000
- Wakil ketua DPR: Rp6.450.000
- Anggota DPR: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif
- Ketua DPR: Rp16.468.000
- Wakil ketua DPR: Rp16.009.000
- Anggota DPR: Rp15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Ketua DPR: Rp5.250.000
- Wakil ketua DPR: Rp4.500.000
- Anggota DPR: Rp3.750.000
Tujangan Uang Sidang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Sehingga jika diakumulasikan semua gaji dan tunjangan, untuk ketua DPR bisa memperolah Rp 57,7 juta setiap bulannya