Ketua DPD Dukung Ada DPA Lagi Seperti di Orde Baru dan MPR jadi Lembaga Tertinggi Negara

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Sumber :
  • Dokumentasi DPD RI

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung rencana diadakannya lagi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). DPA adalah salah satu lembaga yang ada di era Orde Baru, sebelum UUD 1945 dilakukan amandemen.

Pilkada Serentak 2024, DPR Ingatkan Calon Kepala Daerah Jangan Menyerang secara Pribadi

Keinginan untuk menghidupkan kembali DPD, termaktub dalam draft revisi UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Bahkan bagi LaNyalla, sudah saatnya UUD 1945 dikembalikan seperti sebelum amendemen.

"Ya bagus lah, Dewan Pertimbangan Agung, saya malah mengusulkan mengembalikan UUD 1945 sesuai dengan 18 Agustus. Itu dari kita malah," kata LaNyalla di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

DPR Murka tak Dilibatkan Kemenkes dalam Menyusun PP Kesehatan Mengenai Produk Tembakau

LaNyalla juga mengaku ingin MPR RI kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Menurut LaNyalla, kembalinya Dewan Pertimbangan Agung atau DPA yang sudah dihapus dalam UUD 1945 hasil amendemen, adalah hal yang bagus.

"Memang aslinya begitu, aslinya kan DPA malah kita ingin mengembalikan MPR sebagian lembaga tertinggi negara,” katanya.

Ketua MPR Sebut Kehadiran Paus Fransiskus Buktikan Indonesia Negara Harmonis Antar Umat Beragama

“Enggak (mematahkan semangat Reformasi 98), saya bilang bagus. DPA itu hampir sama dengan yang lama ya," kata LaNyalla.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui draf Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam draf RUU ini, anggota Dewan Pertimbangan Agung dikatakan termasuk pejabat negara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sebut 92,98 Persen Calon Anggota Legislatif Terpilih Sudah Isi LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Sebagian besar calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029, sudah memenuhi kewajiban untuk mengisi Laporan Har

img_title
VIVA.co.id
8 September 2024