KPU Instruksikan Jajaran Daerah Tak Ambil Keputusan yang Timbulkan Sengketa

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengoptimalkan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024.

KPU Barito Utara Dilaporkan ke DKPP RI usai Diduga Langgar Aturan Pemilu 2024

Anggota KPU Idham Holik menekankan, koordinasi itu diperlukan lantaran regulasi pencalonan Pilkada sudah ditetapkan.

"Rekan-rekan KPU Provinsi, kabupaten dan kota silakan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait bisa melalui rapat koordinasi atau audiensi," kata Idham kepada awak media, Jumat, 12 Juli 2024.

Kepuasan Publik di 100 Hari Prabowo-Gibran Tinggi, Wamendagri: Apresiasi Publik Terhadap Pemilu

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Idham menuturkan, tahapan pencalonan merupakan salah satu proses krusial yang melibatkan sejumlah pihak seperti disdukcapil, dinas pendidikan, kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait lain.

Kemenangan Bersejarah Indonesia di WTO: Momen Strategis Minyak Kelapa Sawit

Maka itu, Idham mengingatkan agar KPU Provinsi, KPU kabupaten dan kota berhati-hati dalam melaksanakan proses tahapan pencalonan. 

Diungkapkannya, yang perlu menjadi atensi dalam tahapan pencalonan, yakni terkait persyaratan calon yang harus dipenuhi para kandidat guna menghindari muncul potensi sengketa.

"Jadi, rekan-rekan teliti dan cermat. Jangan sampai keputusan yang diambil menimbulkan potensi sengketa. Sebab, KPU dituntut profesional juga menjalankan prinsip akuntabilitas dalam bekerja," imbuhnya. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya