KPU Instruksikan Jajaran Daerah Tak Ambil Keputusan yang Timbulkan Sengketa

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengoptimalkan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024.

Pencalonan Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati Dibatalkan, Kuasa Hukum Nilai Cacat Hukum

Anggota KPU Idham Holik menekankan, koordinasi itu diperlukan lantaran regulasi pencalonan Pilkada sudah ditetapkan.

"Rekan-rekan KPU Provinsi, kabupaten dan kota silakan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait bisa melalui rapat koordinasi atau audiensi," kata Idham kepada awak media, Jumat, 12 Juli 2024.

15.000 Anak Abah Diklaim Bakal Kawal Suara Pramono-Rano

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Idham menuturkan, tahapan pencalonan merupakan salah satu proses krusial yang melibatkan sejumlah pihak seperti disdukcapil, dinas pendidikan, kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait lain.

Sarapan Bareng Paslon Luthfi-Yasin dan Raffi Ahmad, Jokowi Ngaku Tak Diundang Kampanye di Solo

Maka itu, Idham mengingatkan agar KPU Provinsi, KPU kabupaten dan kota berhati-hati dalam melaksanakan proses tahapan pencalonan. 

Diungkapkannya, yang perlu menjadi atensi dalam tahapan pencalonan, yakni terkait persyaratan calon yang harus dipenuhi para kandidat guna menghindari muncul potensi sengketa.

"Jadi, rekan-rekan teliti dan cermat. Jangan sampai keputusan yang diambil menimbulkan potensi sengketa. Sebab, KPU dituntut profesional juga menjalankan prinsip akuntabilitas dalam bekerja," imbuhnya. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya