Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari Terbit, Komnas HAM Ingatkan Tak Ada Toleransi

Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kanan), Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P. Siagian (tengah), serta Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah (kiri) di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menanggapi Keputusan Presiden Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum RI.

Temuan Mengejutkan Kasus Bocah Tewas Diduga Diperkosa Ayahnya di Jaktim

Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024, berharap Keppres tersebut dapat menjadi momentum dalam memperkuat komitmen pemerintah memerangi tindak kekerasan seksual.

"Keppres tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kembali komitmen dalam memerangi tindak kekerasan seksual yang merendahkan dan mendiskriminasi hak-hak perempuan sebagai korban serta memberikan jaminan keadilan bagi korban," kata Pramono.

Mengintip Perayaan Hari Ibu di Berbagai Negara, Ada yang Sampai Pergi ke Pemakaman

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dalam wawancara eksklusif dengan dengan VIVA pada program The Interview di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.

Photo :
  • VIVA/Ali Wafa

Komnas HAM juga berharap Keppres tersebut menjadi pengingat bagi setiap pejabat publik bahwa mereka memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara, terutama hak kaum perempuan.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Dengan Keppres ini seharusnya tidak ada lagi toleransi dan impunitas bagi siapa pun pejabat publik yang terbukti melakukan tindak kekerasan seksual yang merendahkan harkat dan martabat perempuan," ucap Pramono.

Komnas HAM mendesak lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera melakukan tiga poin sebagai berikut.

Pertama, mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan menyusun komitmen kebijakan untuk melakukan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di masing-masing lembaga.

Ilustrasi masyarakat dari berbagai aliansi melakukan aksi damai bertajuk stop kekerasan seksual anak. Aksi digelar di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

"Dan dituangkan dalam bentuk Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan DKPP," imbuh Pramono.

Kedua, membentuk satuan tugas di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu untuk melaksanakan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

"Sehingga KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai bagian dari institusi demokrasi menjadi ruang yang aman dan bebas bagi perempuan untuk menjalankan seluruh aktivitasnya," sambung dia.

Ketiga, melakukan evaluasi secara menyeluruh, baik terkait regulasi, kebijakan maupun perilaku, untuk memperkuat kembali komitmen pemenuhan hak-hak politik perempuan.

"Terutama terkait keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, dalam proses pencalonan DPR/DPRD, serta dalam komposisi KPU/Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," pungkas Pramono.

Sebelumnya, Rabu (10/7), Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022–2027," ujar Ari Dwipayana.

Penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan DKPP RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Diketahui, Rabu (3/7), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU RI karena kasus asusila. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya