Sekjen PAN: Survei Ridwan Kamil Tak Tertandingi di Jabar

Sekjen PAN Eddy Soeparno.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengatakan, partai politik (parpol) di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih menggodok nama yang akan diusung di Pilkada Jakarta maupun Jawa Barat (Jabar). Nama Ridwan Kamil menjadi yang paling banyak dibahas di internal KIM.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

"Kita kembali lagi, para ketum dari KIM akan berembuk untuk memutuskan dua pilkada terutama ya, yaitu DKJ (Jakarta) dan Jabar. Tentu nama Ridwan Kamil yang paling banyak dibahas untuk hal ini," kata Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024. 

Berdasarkan hasil survei, nama Ridwan Kamil berada di posisi teratas dan tidak tertandingi dengan siapapun di Jawa Barat. Sedangkan untuk maju ke Jakarta, Eddy menyebutkan, KIM dan Ridwan Kamil butuh perjuangan yang berat.

Ketua MK Heran Cabup-Cawabup Bogor Terbelah Minta Lanjut dan Setop Gugatan

Sekjen DPP PAN, Eddy Soeparno

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

"Kami lihat bahwa Ridwan Kamil dalam survei-survei praktis tidak tertandingi di Jabar. Tapi kalau di Jakarta tentu membutuhkan perjuangan yang cukup berat," ujarnya.

PAN Sebut Usulan Dana Zakat untuk MBG Perlu Kajian dan Pendapat Ulama

Maka dari itu, Eddy menyebutkan, KIM masih menunggu keputusan Partai Golkar terkait Ridwan Kamil apakah maju di Pilkada Jakarta atau Jabar. Mengingat, Ridwan Kamil merupakan kader Partai Golkar.

Sejauh ini, dia mengatakan, PAN masih mengajukan kadernya Zita Anjani untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. "Tetapi jelas PAN akan mengajukan Zita Anjani untuk pilkada DKJ sebagai cawagub dan Bima Arya atau Desy Ratnasari untuk cawagub di Jabar," ujar Eddy.

Sidang gugatan PHPU Kabupaten Kaimana di MK

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025