Jokowi Ogah Komentar soal DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Presiden Jokowi di Istana Merdeka.
Sumber :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang disetujui oleh DPR RI menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Paus Fransiskus Terharu Ada Momen Ini Sebelum Pimpin Misa Akbar di GBK

"Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR," kata Jokowi di Lampung, Kamis, 11 Juli 2024.

DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usulan inisiatif DPR.

Presiden Jokowi akan Berkantor di IKN 40 Hari Jelang Lengser

SIDANG TAHUNAN MPR RI, SIDANG BERSAMA DPR RI - DPD RI

Photo :
  • Youtube DPR RI

Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Lodewijk F. Paulus.

Pimpinan Sementara DPRD Jakarta Minta Jokowi Perpanjang Jabatan Pj Gubernur Heru Budi

Awalnya, perwakilan dari masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Kemudian, dokumen pandangan fraksi tersebut diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Seluruh fraksi di DPR dengan total 9 fraksi menyetujui RUU Wantimpres menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Yakni Partai Golkar, PDIP, Partai Gerindra, PAN, PKB, PPP, Partai Demokrat, dan Partai NasDem.

“Dengan demikian dari sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing,” kata Lodewijk di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Photo :
  • vivanews/Andry

Lodewijk kemudian menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat untuk meminta persetujuan.

“Apakah rancangan undang undang usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dalat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Lodewijk.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Lodewijk pun mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Dengan begitu, RUU tentang Wantimpres resmi menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Artinya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bisa melanjutkan pembahasan revisi tersebut.

Untuk diketahui, RUU tersebut akan merevisi perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

RUU itu juga ingin menghapus ketentuan jumlah anggotanya yang semula harus delapan orang. Aturan itu akan diubah jadi jumlah anggota diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan.

Dengan aturan itu, Presiden bisa bebas menentukan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung, baik itu lebih dari delapan anggota atau kurang dari delapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya