Menko Polhukam Pastikan Dwifungsi TNI Tidak Akan seperti Era Orde Baru

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto konferensi pers terkait judi online di kantornya
Sumber :
  • Kemenko Polhukam

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto memastikan dwifungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB, TNI Bantu Pencarian

"Sudah tidak ada lagi dwi fungsi (era Orde Baru) itu adalah masa lalu, bagian dari perjalanan sejarah," kata Hadi saat jumpa pers di hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Menurut Hadi, dwifungsi TNI pada masa lalu membuka ruang bagi tentara untuk tidak hanya masuk ke bidang pertahanan, melainkan politik. Karenanya, pada masa lalu terdapat fraksi ABRI yang duduk di bangku DPR untuk membuat beragam keputusan politik.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Ilustrasi-Parade pasukan dan Alutsista di HUT TNI ke 69

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Kini, kata dia, dwifungsi TNI hanya untuk menempatkan anggota TNI ke pos-pos kementerian atau lembaga guna mendukung kinerja pemerintah.

Terpopuler: Enzo Allie Jadi Lulusan Terbaik Kopassus, Polisi Tantang Warga Duel Carok

"Tugas TNI di kementerian lembaga itu adalah bukan untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah untuk menjawab kebutuhan dari kementerian lembaga dan sesuai dengan kebijakan presiden," kata Hadi.

Kapasitas TNI yang ditempati di beberapa pos kementerian atau lembaga juga akan dibatasi dengan peraturan yang diatur dalam RUU maupun peraturan kementerian atau lembaga terkait.

Karenanya, dengan adanya dwi fungsi TNI ini, Hadi berharap TNI bisa memberikan kontribusi lebih guna menjalankan program-program pemerintah.

Paskhas TNI AU (Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Hari ini Kemenko Polhukam RI menggelar forum diskusi untuk membahasnya RUU TNI dan Polri. Dalam forum ini, Kemenko Polhukam mengundang beragam pihak dari mulai akademisi, tokoh masyarakat, hingga media untuk membahas RUU ini.

Setelah masukan dari beragam tokoh publik diterima, Kemenko Polhukam akan membawa poin-poin masukan tersebut untuk dibahas dalam Daftar Intervensi Masalah (DIM). (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya