Keras! Mahfud MD: Di MK, Ketuanya Pelanggaran Etik, Sekarang KPU
- Istimewa
Jakarta - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengaku sedih sekaligus malu mengetahui Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang diberhentikan karena tindakan asusila. Sebab, saat ini sudah ada dua ketua lembaga negara yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
Mahfud juga menyoroti kasus Ketua KPU sebelumnya bersama Hasnaeni si Wanita Emas. Dia menilai masyarakat harus lebih cermat dalam memilih pemimpin yang menjunjung moralitas dan etika yang tinggi.
"Karena apa, kalau orang berani melanggar moral seperti itu, membohongi istrinya, membohongi anaknya, membohongi teman-teman kerjanya, pasti berani melakukan apa saja untuk membohongi rakyat Indonesia, pasti. Iya dong, pasti," kata  Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang Mahfud MD, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Mahfud menuturkan, persoalan yang ada di beberapa lembaga itu muncul pada era Reformasi sebagai akibat dari demokratisasi. Sebab, kata dia, DPR punya peran yang banyak karena pada era sebelumnya di Orde Baru.Â
Dia bilang saat itu DPR hanya sebagai rubber stamp atau stempel karet mengesahkan kehendak pemerintah.
Ia menekankan DPR jadi bisa melakukan tawar-menawar dengan pemerintah. Pasalnya, lanjut Mahfud, mulai dari pengangkatan Hakim Agung, tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komnas HAM sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melalui DPR.
Mahfud menambahkan, tawar-menawar terjadi dengan partai politik dan siapa yang memiliki lobi-lobi khusus dengan partai politik akan menang. Bahkan, kata dia, terjadi trade off atau tukar-menukar jasa karena mereka bisa saja menjanjikan untuk memilih orang-orang yang mengisi deretan lembaga negara tersebut dengan perjanjian tertentu.
"Kamu akan saya pilih tapi besok kalau terpilih begini, kamu akan saya pilih tapi besok kalau kamu jadi hakim agung ini diamankan, kalau KPU harus gini dan seterusnya," lanjut Mahfud.
Â
"Di BPK kemudian koruptor, di MA juga hakim agung penerima suap, yang seperti itu merupakan akibat lain, konsekuensi baru dari demokrasi yang tidak terkendali," ujar Mahfud.
Sebelum kasus Hasyim, kata Mahfud, Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Anwar Usman sudah lebih dulu terkena pelanggaran etik. Meski demikian, hasil dari yang sudah dikerjakan ketua lembaga negara itu suka tidak suka memang harus kita terima.
"Di MK ketua MK-nya pelanggaran etik, sekarang KPU dengan disclaimer, hasil yang sudah dia kerjakan harus kita terima, meskipun lahir dari orang tidak bermoral," kata Mahfud.
Menurutnya, kualitas seseorang yang tidak bermoral jadi pemimpin membuat masyarakat ragu atas apa yang sudah dikerjakan. Sekalipun, lanjut Mahfud, apa yang sudah dikerjakan seperti pemilihan umum memang berjalan dengan relatif baik.
"Karena secara moral kalau orang seperti itu jangankan membohongi rakyat yang tidak melihat dia langsung, membohongi istrinya yang sehari hari dengan dia saja bisa, anaknya dipermalukan, istrinya dipermalukan, institusinya dipermalukan dan merasa tenang tenang saja tuh sudah begitu," ujar Mahfud.Â
Â