KPU Nyatakan Berkas Dharma Pongrekun Penuhi Syarat Verifikasi Cagub Independen

Warga DKI Jakarta Lakukan Pemungutan Suara Pilkada (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta telah melakukan rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen terhadap bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana. 

Hasil rekapitulasi ulang itu menyatakan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat administrasi dengan memperoleh 721.221 suara. 

Proses rekapitulasi ulang suara itu dilakukan di kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Juli 2024 dan dihadiri langsung oleh Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan pihak Bawaslu Jakarta. 

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

"Hari ini KPU DKI melakukan perbaikan kesatu terhadap data kesesuaian dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 721.221 dukungan. Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan," ujar Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Wahyu mengaku jumlah dukungan pada perbaikan pertama dari Dharma-Kun tersebar di 6 kabupaten/kota. Sebaran itu, lanjut dia, lebih banyak dari minimal sebaran 4 kabupaten/kota yang telah ditetapkan. 

"Dengan demikian, status verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu," kata dia.

Mendagri Setuju Rencana Pilkada Bisa Diwakili DPRD, Alasannya Tak Hanya soal Biaya Mahal

Dalam kesempatan yang sama, Dharma Pongrekun mengucapkan terima kasih kepada pihak KPU dna Bawaslu yang sudah bersedia melakukan proses penghitungan ulang suara. 

Ilustrasi kesiapan TPS Jelang Pilkada Depok

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin
Mahalnya Biaya Pemilu Disebabkan Rumitnya Regulasi, Menurut Anggota DPR

"Kami mengucapkan terima kasih atas proses yang sudah dilaksanakan dan proses yang sudah kami lalui saat ini. Dan kami terima dengan rasa hormat kepada KPU dan Bawaslu sekalian," kata Dharma.

"Kami bersyukur juga Karena diberi kesempatan untuk terus berjuang dan membawa aspirasi rakyat DKI yang mendukung kami siang dan malam dengan keringat dan doa yang tidak henti-hentinya," sambungnya.

Mendagri Tito Sepakat Kepala Daerah Dipilih DPRD, Singgung Besarnya Biaya Pilkada

Sebelumnya, pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua dari 1.229.777 data yang diunggah ke SILON oleh pasangan perseorangan itu, sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS).

Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang ya ng telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan TMS.

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Pengamat Ungkap Sejumlah Dampak Negatif jika Pilkada lewat DPRD

Peneliti bidang politik mengatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah yang dipilih lewat DPRD tidak serta-merta menjamin pengurangan biaya politik secara keseluruhan.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024