Jokowi Teken Keppres Pecat Hasyim As'yari Secara Tidak Hormat dari Ketua KPU

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikatakan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P Tahun 2024. Keppres tersebut terkait pemberhentian tidak hormat Hasyim As'yari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.

Jokowi Bakal Mulai Pindah ke IKN Minggu Pertama September 2024, Siap-siap 1.700 ASN Ikutan

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu, 10 Juli 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari membacakan hasil Pemilu 2024

Photo :
  • KPU RI
Jokowi: Rasanya Kursi Menteri PAN di Kabinet Prabowo-Gibran Mesti Ditambah

Jabatan Ketua KPU saat ini lowong setelah Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag berinisial CAT. Kini, Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjabat sebagai Pelaksana tugas Ketua KPU.

Penunjukkan Afif sebagai Plt Ketua KPU berdasarkan hasil rapat pleno KPU RI. Pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022.

Dasco: Agar PKPU soal Pilkada yang Baru Sah, KPU Harus Konsultasi ke DPR

DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. 

Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Presiden Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketut.

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya