Pansus Angket Haji Bakal Gandeng KPK
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Panitia khusus (Pansus) hak angket terkait pengawasan haji 2024 yang baru saja disahkan DPR RI, bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut sengkarut pelaksanaan haji 2024.
Pasalnya, ada berbagai alasan kenapa akhirnya Pansus Angket Pengawasan Haji bergulir. Mulai dari penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU), hingga adanya ketidaksesuaian antara kesimpulan hasil rapat Panja Komisi VIII dengan kebijakan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Tentu dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan lembaga yang berwenang (KPK) juga akan dilibatkan,” kata Anggota Pansus Angket Haji DPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi (Awiek) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 9 Juli 2024.
Kendati begitu, Awiek menuturkan bahwa semua usulan dari fraksi-fraksi di DPR yang masuk keanggotaan Pansus Angket Haji 2024 akan diakomodir.
“Mestinya dilibatkan, tapi ini aspirasi pribadi-pribadi nanti akan diusulkan panitia angket berlangsung,” kata Sekretaris Fraksi PPP ini.
Mengenai tudingan pembentukan Pansus Angket Haji 2024 sarat politis, Awiek menegaskan bahwa DPR RI sejatinya adalah lembaga politik. Namun, pembentukan Pansus Angket Haji tidak lain untuk memperbaiki tata kelola pelaksanaan haji di Tanah Air.
“Ya memang politik. Karena DPR adalah lembaga politik. Kalau angket dinilai syarat politis itu hal yang wajar. Karena langkah panitia angket itu adalah langkah politik yang dilakukan lembaga politik. Tentunya, politik kebijakan haji yang akan datang itu lebih baik dari yang ada hari ini,” imbuhnya.