Ketua Bawaslu: Kapal KPU Harus Tetap Berlayar, Siapa Pun Nakhodanya

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

Jakarta - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai situasi yang sedang dihadapi KPU tidak mudah usai putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Kami berharap apa pun yang terjadi di KPU, saya pernah sampaikan ke Pak Afif (Plt Ketua KPU RI) badai pasti berlalu. Kapal KPU harus tetap berlayar, siapa pun dia nakhodanya," kata Bagja dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

Mochammad Afifuddin diputuskan sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim sementara berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 4 Juli.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dalam wawancara eksklusif dengan dengan VIVA pada program The Interview di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.

Photo :
  • VIVA/Ali Wafa

Bagja pun bercerita bahwa dirinya ingin menyambangi KPU RI usai putusan DKPP. Namun, dia mengurungkan niatnya lantaran ingin menjaga perasaan anggota KPU RI lainnya.

Ia menilai hal ini juga untuk menghindari hal tak penting yang dapat berdampak negatif. Meski begitu, Bagja menghargai situasi internal KPU RI saat ini.

"Kami menjaga perasaan teman-teman di komisioner KPU. Untuk menjaga itu, kami bahkan tidak berkomentar tentang apa pun putusan DKPP. Kami hanya siap akan melaksanakan putusan DKPP dan awasi putusan DKPP sesuai amar putusan yang disampaikan Pak Heddy (Ketua DKPP)," ujarnya.

Ini 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang Madura

Selain itu, Bagja mengungkapkan bahwa pria yang akrab disapa Afif itu sudah menyambangi Bawaslu setelah ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI.

Petugas sedang berjalan di depan Gedung KPU Pusat

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

Dia pun optimistis KPU RI dapat menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 yang menyisakan waktu 141 hari lagi. (ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024