Respons Mahfud MD, Cak Imin Ingatkan KPU Agar Kasus Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Pilkada

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Wakil Ketua DPR RIMuhaimin Iskandar merespons pernyataan eks Menkopolhukam Mahfud MD, yang menyebut Komisi Pemilihan Umum tidak layak menjadi penyelenggara pilkada usai Hasyim Asy'ari dipecat. Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP terkait kasus asusila.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Politisi yang akrab disapa Cak Imin itu menilai, pernyataan Mahfud tersebut dapat menjadi peringatan bagi KPU. Diharapkan, kasus Hasyim ini membuat KPU lebih berhati-hati dalam bersikap dan tidak mengganggu jalannya pelaksanaan Pilkada 2024.

"Ya masukan penting untuk KPU supaya betul-betul berhati-hati agar warning itu tidak mengganggu pelaksanaan pilkada," kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.

Respons Mahfud soal Hasto Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku: Wewenang KPK

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menyoroti kasus pemecatan Hasyim Asy'ari yang terlibat kasus asusila. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, MK, itu lantas menyebut KPU tidak layak menjadi penyelenggara pilkada.

"Secara umum, KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” kata Mahfud melalui akun X pribadinya.

Mahfud MD Bantah Isu Bakal Dilantik Menjadi Jaksa Agung

Menurut dia, seluruh Komisioner Komisi Pemiliihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) perlu dipertimbangkan untuk diganti, tapi tidak harus menunda pelaksanaan pilkada pada November 2024.

"Pergantian semua Komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda pilkada pada November mendatang, juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," ujarnya.

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud Sentil Supratman Andi Agtas: Menteri Hukum Sukanya Cari Pasal Pembenar

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyentil Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas terkait usulan pemberian pengampunan kepada pelaku tidak pidana termasuk koruptor melalui

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024