Puan Maharani Bilang DPR Perketat Pengawasan Penggunaan Anggaran oleh Pemerintah

Ketua DPR RI sekaligus Presiden AIPA ke-44, Puan Maharani
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani, menegaskan lembaga yang dipimpinnya semakin memperketat pengawasan penggunaan anggara negara yang dilakukan pemerintah. Pengetatan pengawasan ini kata Puan, agar anggaran negara betul-betul disalurkan kepada masyarakat.

Elite Gerindra Respons Kabar Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI

“Tentunya pengawasan yang dilakukan DPR RI juga termasuk dengan menyerap aspirasi dari masyarakat agar semua anggaran negara tepat guna,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya diterima awak media, Selasa, 9 Juli 2024.

Puan menyebut, fungsi pengawasan anggaran negara itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD atau UU MD3. Salah satu caranya, kata Ketua PDIP ini, yakni dengan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, BPK RI.

Lebih jauh Puan menuturkan, parlemen juga berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.

Karena itu, Puan meminta komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI untuk menjadikan laporan BPK sebagai acuan dalam menyusun program kerja bersama pemerintah. Adapun laporan yang dimaksud adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 BPK RI.

LKPP adalah pertanggungjawaban APBN 2023 yang tersusun atas satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL).

“Hasil pemeriksaan BPK ini dapat menjadi bahan masukan bagi dewan, khususnya komisi-komisi dan AKD lain di DPR RI untuk membahas dan menindaklanjutinya dalam rangka tugas pengawasan dan anggaran melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan mitra kerjanya masing-masing,” kata Puan.

Hasil atas LKPP 2023 itu merupakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan yang diraih pemerintah sejak 2016.

Puan berharap predikat WTP terhadap pemeriksaan anggaran pemerintah yang dilakukan BPK tersebut tidak membuat kementerian/lembaga jemawa. Dia lantas meminta pemerintah terus memberikan yang terbaik untuk masyarakat.

“Pastikan anggaran negara dipergunakan secara akuntabel dan bertanggung jawab. Setiap sen uang negara yang adalah uang rakyat ini harus disalurkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, sejalan dengan pesan Presiden Jokowi, Puan menilai predikat WTP merupakan kewajiban bagi semua kementerian/ lembaga.

“Predikat WTP harus membawa kementerian/lembaga untuk bisa meningkatkan kinerja dengan semakin lebih baik lagi dalam memberi pelayanan kepada rakyat,” kata Puan.

Di samping itu, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kabinet Indonesia Kerja 2014-2019, mendorong pemerintah periode selanjutnya untuk bisa melanjutkan prestasi saat ini yang berhasil kembali memperoleh predikat WTP. Puan juga mendorong setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengikuti rekomendasi BPK RI.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat
Ketua DPR RI Puan Maharani

Puan Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU Tapi Harus Cermat

Puan Maharani mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024