Jokowi Respons Mahfud soal KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi tudingan mantan Menkopolhukam Mahfud Md yang menyebut KPU tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada. 

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Mulanya, Jokowi menyinggung pilpres yang telah berjalan baik dan lancar. Sehingga, ditegaskan Presiden Jokowi, tak ada masalah terkait pelaksanaan Pilkada.

"Kan sudah sukses menyelenggarakan Pemilu Pilpres dengan baik dan lancar, tidak ada masalah," kata Jokowi ditanyai awak media pada Senin, 8 Juli 2024.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di acara upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Monas, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Sebelumnya, Mahfud Md menyoroti kasus pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang terlibat kasus asusila. Mantan Ketua MK itu lantas menyebut KPU tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

"Secara umum, KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” kata Mahfud melalui akun X pribadinya.

Menurut dia, seluruh Komisioner Komisi Pemiliihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tampaknya perlu dipertimbangkan tapi tidak harus menunda pelaksanaan Pilkada pada November 2024.

"Pergantian semua Komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada pada November mendatang, juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," ujarnya.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi berupa pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

Ia menjelaskan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk. "Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," tegasnya.

Adapun, perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Sementara, Hasyim Asy'ari meminta maaf kepada masyarakat atas tindakannya yang kurang berkenan serta perkataan yang kurang baik. Permintaan maaf itu disampaikan usai pemberian sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Hasyim terkait tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya kurang berkenan, saya mohon maaf," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI pada Rabu, 3 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya