DPR Terima Surpres RUU TNI dan Polri
- DPR RI
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima empat Surat Presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU). Di antaranya yakni RUU TNI, RUU Polri, RUU Kementerian Negara, dan RUU Keimigrasian.
"Surpres undang-undang sudah diterima, tetapi DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) belum sampai," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024.
Kendati begitu, kata Dasco, pembahasan keempat RUU tersebut akan dilanjutkan sesudah masa reses.
"Jadi menunggu DIM dari Pemerintah. Akan tetapi, kami sebentar lagi reses, tentunya pembahasan nanti pada waktu depan," kata Dasco.
Politikus Gerindra itu mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui sikap Pemerintah terhadap empat RUU tersebut.
"Kalau Surpresnya sudah, tetapi DIM-nya belum. Kan kami belum tahu apa yang diubah atau keberatan sama Pemerintah, atau yang dikoreksi begitu," ujarnya.
Dasco menegaskan, bahwa pihaknya melihat asas keadilan meskipun tiga dari empat RUU yakni TNI, Polri, dan Kementerian Negara, mendapat kritik dari publik.
"Nah, yang kami bahas di situ sebenarnya substansi utama adalah masa usia pensiun yang sudah dilakukan terlebih dahulu beberapa tahun yang lalu ketika kami merevisi Undang-Undang Kejaksaan," ujarnya.
Menurut dia, alasan tidak sempat dibahas usulan revisi UU TNI dan RUU Polri karena adanya tahapan Pemilu 2024.
“Saat ada usulan merevisi Undang-Undang TNI dan Polri, itu tidak keburu karena terbentur tahapan-tahapan pemilu. Nah, ini tahapan pemilunya sudah selesai tentunya kami lanjutkan pembahasannya,” kata Dasco.