DPR Ancam KPU Tak Pakai Sirekap di Pilkada 2024 Jika Tak Bisa Jelaskan Penggunaannya
- VIVA/Muhamad Solihin
Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyarankan agar KPU tidak menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024, jika tidak dapat menjelaskan penggunaannya kepada parlemen.
"Untuk Pilkada 2024 ini kami agak insist. Kalau misalnya minggu depan enggak bisa presentasi, mending batalin aja," kata Doli dalam diskusi perihal Pilkada, dikutip Minggu, 7 Juli 2024.
Doli menekankan, DPR tidak ingin kejadian di Pemilu 2024 terulang dalam pilkada serentak pada November mendatang. Terlebih, tegas Dia, pihaknya telah berulang kali meminta KPU untuk menjelaskan penggunaan Sirekap di Pileg dan Pilpres 2024. Namun KPU menyebut jika Sirekap belum siap.
"Kemarin di pileg dan pilpres, kami ini sebetulnya mengundang beberapa kali teman-teman KPU untuk mempresentasikan (Sirekap), tetapi waktu itu mepet, karena mereka waktu itu alasannya sistemnya belum siap, belum lengkap," kata Doli.
Karena itu, lanjut dia, hingga kini belum ada presentasi rinci dari KPU ihwal penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024.
"Jadi tidak pernah sempat dipresentasikan lengkap (Sirekap), karena waktu itu alasannya belum sesempurna yang mereka harapkan, pada akhirnya sudah langsung dipergunakan," imbuhnya.