KPU Koordinasi dengan Kemendagri soal Tanggal Pelantikan Kepala Daerah

Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - KPU RI memastikan peraturan tentang pencalonan Pilkada 2024 bakal mengakomodasi putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024. Kendati begitu, KPU masih harus berkoordinasi terkait tanggal pelantikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

"Kami sedang berkonsolidasi berdiskusi dengan teman-teman Kemendagri yang secara teknis juga nanti akan sangat berkepentingan untuk penentuan di teknis pelantikan dari kepala daerah," kata Pelaksana Tugas Ketua KPU RI M Afifuddin di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

Afifuddin juga belum menjelaskan lebih rinci terkait hasil konsolidasi dengan Kemendagri. Ia hanya mengatakan, pihaknya bakal menunggu arahan dari pemerintah.

Kemendagri: Perlu Kajian Soal Penghematan Anggaran Pilkada Dipilih DPRD

"Tadi pagi kami juga diskusi dengan teman-teman Kemendagri, nanti kelanjutan dari hasil yang kami diskusikan komunikasikan dengan para pihak akan kami sampaikan," ujarnya.

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Sementara, komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa soal waktu pelantikan yang akan menjadi dasar penghitungan soal terpenuhi atau tidaknya batas usia minimum calon kepala daerah, bukanlah kewenangan KPU. 

"Soal kemudian batas waktu pelantikan segala macam itu bukan wilayah KPU. Makanya tadi hari ini ada koordinasi antara kami KPU dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024