KPU Tak Campuri Urusan Pribadi Hasyim Asy'ari

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Komisioner KPU RI August Mellaz mengungkap alasan pihaknya tidak menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas putusan DKPP RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira

Mellaz menekankan bahwa kasus Hasyim adalah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan secara pribadi. Hal ini juga tidak berkaitan dengan KPU RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Teman-teman yang jelas, kalau kasus pelanggaran kode etik pemilu, ya kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi. Di situ," ujarnya ditanyai awak media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Karena itu, Mellaz mengaku tidak ingin mengomentari lebih banyak terkait kasus yang mendera Hasyim. Terlebih, DKPP sudah mengeluarkan keputusan dan dirinya pun menghormati itu.

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Ketua KPU Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Putusannya sudah keluar, ya kita hormati di situ," kata Mellaz.

Saat ditanya awak media lebih lanjut terkait perilaku Hasyim yang turut mencoreng nama KPU RI, Mellaz lagi-lagi berdalih bahwa kasus itu merupakan urusan pribadi.

"Kan kalau KPU-nya disuruh minta maaf, itu kan kecuali kami ya. Ini kalau urusan itu, urusan pribadi-pribadi. Kami juga tidak akan campuri," ujarnya. 

Anggota DPR Fraksi PDIP, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Ketua Komisi II DPR RI mendorong audit dana hibah Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Menurutnya, itu penting sebagai tata kelola keuangan yang baik.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024