KPU Tak Campuri Urusan Pribadi Hasyim Asy'ari

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Komisioner KPU RI August Mellaz mengungkap alasan pihaknya tidak menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas putusan DKPP RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Mellaz menekankan bahwa kasus Hasyim adalah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan secara pribadi. Hal ini juga tidak berkaitan dengan KPU RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Teman-teman yang jelas, kalau kasus pelanggaran kode etik pemilu, ya kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi. Di situ," ujarnya ditanyai awak media di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Karena itu, Mellaz mengaku tidak ingin mengomentari lebih banyak terkait kasus yang mendera Hasyim. Terlebih, DKPP sudah mengeluarkan keputusan dan dirinya pun menghormati itu.

Deretan Fakta-fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Sudah Tetapkan 17 Orang Tersangka

Ketua KPU Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Putusannya sudah keluar, ya kita hormati di situ," kata Mellaz.

Saat ditanya awak media lebih lanjut terkait perilaku Hasyim yang turut mencoreng nama KPU RI, Mellaz lagi-lagi berdalih bahwa kasus itu merupakan urusan pribadi.

"Kan kalau KPU-nya disuruh minta maaf, itu kan kecuali kami ya. Ini kalau urusan itu, urusan pribadi-pribadi. Kami juga tidak akan campuri," ujarnya. 

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024