Bawaslu Masih Tunggu Keppres Pergantian Hasyim meski KPU Sudah Tunjuk Plt
- ANTARA/Rio Feisal
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku siap menjalankan permintaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas putusan pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari sebagai ketua dan anggota KPU RI.
"Jadi, setelah keluarnya putusan yang dikeluarkan DKPP, Bawaslu tetap mengawasi secara administrasi perkembangan keluarnya putusan tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Puadi menegaskan, kesiapan itu sesuai tugas dan kewenangan Bawaslu RI untuk mengawasi seluruh putusan.
Selain itu, Puadi juga menekankan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan konsisten, sehingga hal yang menjadi atensi di tahapan-tahapan yang sudah berjalan tetap dikawal dalam konteks pengawasan sesuai dengan tahapan berlangsung.
"Tidak hanya putusan DKPP, termasuk juga putusan Bawaslu itu sendiri. Kemudian, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, putusan-putusan para hakim," ujarnya.
Pada kesempatan sama, Puadi turut menjelaskan bahwa Bawaslu menghormati putusan yang dikeluarkan oleh DKPP tersebut.
Sementara itu, Puadi mengatakan pihaknya sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengganti Hasyim Asy'ari, kendati saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sudah ditunjuk oleh Anggota KPU RI tersisa.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI terkait dengan kasus asusila.
Kaitan itu, KPU RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt. Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari.