Megawati Pusing Lihat Kelakuan Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila

Dok. Humas PDIP
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mengaku sedih dan heran atas tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia menyebut tak seharusnya sosok pemerintahan mencontohkan sikap tidak terpuji seperti itu.

Megawati Lantik Ganip Warsito hingga Andi Widjayanto jadi Kepala Badan di PDIP

"KPU, nah kemarin. Itu saya ngomong begini kenapa? Karena saya warga bangsa. Sedih saya melihat yang namanya Pemerintahan Republik Indonesia, itu kan bagian, kok begitu ya, pusing saya," kata Megawati di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juli 2024.

Dok. Humas PDIP

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Megawati ‘Sentil’ Jokowi: Jangan Bikin Versi Sendiri!

Presiden ke-5 RI itu mengatakan KPU memiliki fungsi untuk mengayomi masyarakat. Sebab, ia menilai masyarakat masih berada pada bayang-bayang kemiskinan, ketidakadilan dan berbagai pembelengguan untuk berpartisipasi dengan setara dalam seluruh proses kehidupan dan berbangsa. 

"Padahal fungsinya mengayomi, memberikan tadi saya ngomong, masih terjaga oleh kemiskinan, ketidakadilan, dan berbagai pembelengguan atas hak-haknya untuk berpartisipasi dengan setara dalam seluruh proses politik, ekonomi dan pembangunan kemajuan bangsa," kata dia.

Soroti UKT Naik, Megawati: Kalau untuk Sekolah Gak Ada Duitnya, Saya Kurangi Bansos

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya menjatuhi sanksi berupa pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

Ia menjelaskan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," tegasnya.

Sementara, Hasyim Asy'ari meminta maaf kepada masyarakat atas tindakannya yang kurang berkenan serta perkataan yang kurang baik. Permintaan maaf itu disampaikan usai pemberian sanksi dari DKPP kepada Hasyim terkait tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya kurang berkenan, saya mohon maaf," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI pada Rabu, 3 Juli 2024.

Di sisi lain, Hasyim mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada DKPP karena atas sanksi pemberhentian dari Ketua KPU, ia dimudahkan dari tugas-tugas berat sebagai pihak penyelenggara Pemilu.

"Pada kesempatan ini saya sampaikan Alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat dari Anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya