Cak Imin Blak-blakan Dorong Pansus: Harus Ada Revolusi Penyelenggaraan Haji
- DPR RI
VIVA – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya melakukan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024. Hal tersebut merujuk hasil pengawasan Timwas Haji DPR RI saat meninjau penyelenggaraan haji di Arab Saudi beberapa waktu lalu, dan menemukan sejumlah masalah yang sangat krusial
"Kebutuhan jemaah perlu dipersiapkan sejak awal, tidak ada ketergesaan, tidak dadakan. Jadi, kesimpulannya harus ada revolusi penyelenggaraan haji, diniatkan dari awal, perbaikan total," kata Muhaimin dalam keterangan persnya dikutip Jumat, 5 Juli 2024.
Cak Imin lantas membeberkan lima masalah krusial penyelenggaraan ibadah haji 2024, antara lain buruknya layanan dasar, alokasi kuota tambahan jemaah haji yang diduga menyalahi aturan, penempatan tenda tak sesuai maktab, ketersediaan MCK (mandi, cuci, kakus) yang memprihatinkan, hingga kenaikan ongkos haji.
Menurutnya, tenda di Maktab Mina melebihi kapasitas dan menyebabkan jemaah terlantar. Hal ini terjadi karena penempatan tenda tak sesuai dengan maktabnya.
"Bahkan ditemukan fakta bahwa ada tenda yang normalnya hanya mampu menampung 80 jemaah dipaksa menampung 120 jamaah. Ini mengakibatkan banyak jamaah tidak mendapatkan pelayanan yang layak dan bahkan harus terusir," ungkap Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini.
Selain itu, masalah toilet untuk jemaah haji yang minim menyebabkan antrean panjang, bahkan memaksa jemaah buang hajat di luar toilet.
Timwas Haji DPR juga menemukan fakta pengalihan separuh kuota tambahan yang dialokasikan untuk haji khusus sehingga hal ini dinilai menyalahi aturan.
"Ada kurang lebih 10 ribu dari 20 ribu kuota tambahan yang dialihkan Kementerian Agama untuk haji khusus. Ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat yang telah bertahun-tahun mengantre haji," katanya.
Disamping itu, Timwas Haji DPR RI juga menyoroti soal peningkatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terus meningkat setiap tahunnya, yang pada tahun 2024 besaran BPIH tercatat mencapai Rp93,4 juta.
"Dari jumlah tersebut, jemaah haji diharuskan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji 60 persen atau sekitar Rp54,05 juta, sedangkan 40 persen atau Rp37,4 juta sisanya akan dibebankan pembayarannya dari pengelolaan dana haji," kata dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 2024.
"Saya kira karena Pak Lodewijk sudah mengatakan buat Pansus ya, kami menyetujui untuk dibuat Pansus," kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel seraya mengetuk palu tanda persetujuan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.