Plt Ketua KPU Akui Punya Tugas yang Sangat Berat Selenggarakan Pemilu

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengakui bahwa pihaknya memiliki tugas yang berat dalam menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu).

Hal itu disampaikan Afifuddin untuk merespons pernyataan Hasyim Asy'ari yang bersyukur dan berterima kasih atas putusan DKPP lantaran mengemban tugas berat.

"Ya, memang jadi anggota dan ketua KPU berat. Masa barang berat, kita bilang ringan," kata pria yang akrab disapa Afif saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menurutnya, karena memiliki tugas yang berat, pihaknya membutuhkan dukungan dari awak media.

"Kita sadar betul posisi kita ini mengemban tugas yang sangat berat, maka dari awal kita sampaikan, kita butuh dukungan teman-teman sekalian," ujarnya.

Pada Rabu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dalam wawancara eksklusif dengan dengan VIVA pada program The Interview di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.

Photo :
  • VIVA/Ali Wafa

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim.

Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Pemuda Katolik di Jabar Didorong Berpartisipasi Lebih Aktif  Awasi Penyelenggaraan Pilkada

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Gubernur Ditangkap KPK, KPU Bengkulu Pastikan Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Capai 82 Persen

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang. (ant)

Ilustrasi pilkada serentak 2024

KPU DKI: 14.794 Kotak Suara untuk Pilkada Jakarta Telah Didistribusi

KPU DKI Jakarta mengatakan seluruh logistik pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun 2024 telah siap didistribusikan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024