Komisi II DPR Bakal Lebih Hati-hati Pilih Komisioner KPU usai Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
- Twitter @MardaniAliSera
Jakarta - Komisi II DPR RI menegaskan akan lebih berhati-hati dalam memilih komisioner KPU ke depannya usai pemecatan atau pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU karena kasus asusila.
Pasalnya, Hasyim Asy'ari tak sekali diperiksa oleh DKPP terkait pelanggaran etik lainnya.
"Ini menjadi hal yang membuat kita harus merenung, menyelesaikan masalah ini, karena ini berulang. Kisah periode lalu suap, kisah sekarang urusan etika, oleh karena itu ini menjadi tamparan buat kami di komisi II untuk lebih berhati-hati dalam memilih komisioner," ujar Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
Ia menambahkan ke depannya, Komisi II DPR RI akan berupaya memilih komisioner yang memiliki kapasitas dan integritas yang memadai.
"Jangan lagi terlalu sibuk 'ini jalur saya', jangan. Pilih yang punya integritas dan kapasitas," ujar dia.
Mardani juga mengaku akan menyuarakan di Komisi II untuk memanggil DKPP, KPU dan Kemendagri untuk membahas pemberhentian Hasyim. Ia menilai, tindakan asusila yang dilakukan Hasyim merupakan masalah besar.
"Karena ini masalah besar, pandangan saya ini mesti dipanggil. Saya akan menyuarakan di komisi segera duduk bareng dengan KPU, DKPP, Kemendagri untuk membahas masalah ini," tuturnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya menjatuhi sanksi berupa pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," tegasnya.