DKPP Pecat Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU, Jokowi: Keppres Belum Ada di Meja Saya

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Partisipasi Pilkada 2024 Lebih Rendah Dibandingkan Pilpres dan Pileg

Tentu, Kepala Negara menghormati keputusan DKPP yang memberhentikan Hasyim. Jokowi juga memastikan pemberhentian Hasyim tak akan mengganggu proses Pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024 mendatang.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan, dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar nantinya, jujur dan adil," ujar Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan pada Kamis, 4 Juli 2024.

KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada Jakarta 2024 Menurun, Apa Sebabnya?

Ketua KPU Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Di sisi lain, Jokowi memastikan bakal meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Hasyim dalam tenggat waktu yang ditentukan DKPP, yakni tujuh hari usai pembacaan putusan.

KPU to Announce Regional Election Results on December 15

"Keppres belum masuk ke meja saya, dan ini proses, proses administrasi. Biasa saja," katanya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya menjatuhi sanksi berupa pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

Ia menjelaskan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," tegasnya.

Sementara, Hasyim Asy'ari meminta maaf kepada masyarakat atas tindakannya yang kurang berkenan serta perkataan yang kurang baik. Permintaan maaf itu disampaikan usai pemberian sanksi dari DKPP terhadap Hasyim terkait tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya kurang berkenan, saya mohon maaf," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI pada Rabu, 3 Juli 2024.

Di sisi lain, Hasyim mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada DKPP karena atas sanksi pemberhentian dari Ketua KPU. Sebab, ia dimudahkan dari tugas-tugas berat sebagai pihak penyelenggara Pemilu.

"Pada kesempatan ini, saya sampaikan Alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya