Puan Maharani Hormati Putusan DKPP atas Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani di Acara Rakernas PDIP.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Capai 82 Persen

"Dan nanti setelah 7 hari kemudian Presiden mengeluarkan keppres (keputusan presiden) pemberhentiannya. Ya DPR sesuai mekanismenya akan memproses sesuai mekanisme yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.

Pada kesempatan itu, Puan mengaku menyayangkan tindakan asusila yang terjadi tersebut. "Ya harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," ujarnya.

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Photo :
  • Ist

Sementara itu, ia mengatakan bahwa perekrutan anggota KPU akan dievaluasi kembali usai Hasyim diberhentikan oleh DKPP RI, dan dahulu Wahyu Setiawan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

"Kita harus sama-sama evaluasi, dan kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada juga sama-sama kita perbaiki," katanya.

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya