DPR Sebut Secara Mekanisme Iffa Rosita Akan Gantikan Hasyim Asy’ari

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyebut penggantian Hasyim Asy'ari yang dipecat sebagai Ketua KPU sebenarnya sudah ada mekanismenya. 

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Guspardi menyebut secara mekanisme, pengganti Hasyim sebagai Komisioner KPU adalah Iffa Rosita, calon komisioner yang sempat mengikuti fit and proper test DPR pada 2022 silam. 

Guspardi menjelaskan pengganti Hasyim tidak perlu lagi fit and proper test. Legislator PAN itu mengatakan komisioner pengganti Hasyim bisa ditunjuk dari calon anggota nomor urut 8 saat uji kelayakan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada Februari 2022 lalu.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Ya, ya betul (Iffa Rosita). Sudah ada mekanismenya, yaitu digantikan nomor urut 8. Jadi urut di mana ketika kami melakukan fit and proper test," kata Guspardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. 

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

Sebenarnya, Iffa Rosita dalam fit and proper test Komisi II DPR sebelumnya berada pada urutan kedua atau ke-9 sebagai cadangan komisioner. Namun, posisi pertama cadangan atau urutan ke-8, yakni Viryan, diketahui telah meninggal dunia. Nama Iffa pun naik ke atas sebagai cadangan ke-8 komisioner.

"Yang ketika itu dari pihak pemerintah memberikan alokasi 2 kali lipat dari jumlah kuota komisioner yang ada jadi dikirim oleh Timsel sebanyak 14 orang, kami menetapkan 7 orang. Manakala ada di antara komisioner yang dipilih itu meninggal, mengundurkan diri, melakukan tindak pidana dan lain sebagainya itu akan digantikan oleh nomor urut 8 dan seterusnya," imbuhnya.

Ilustrasi pajak

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024