Petinggi Gerindra Sebut Putusan DKPP Pecat Hasyim Asy'ari Rawan Bermasalah

Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pemberhentian Hasyim Asyari dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terseret kasus asusila tengah jadi sorotan. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim itu menantik respons dari elite parpol.

Megawati Pusing Lihat Kelakuan Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan putusan DKPP harus diambil tanpa adanya keraguan. Misalnya, kata dia, harus terdapat dua alat bukti yang jelas kalau Hasyim terbukti melakukan asusila. 

"Jadi, harus tanpa keragu-raguan sama sekali. Harus berdasarkan pembuktian yang sempurna berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang terang dan jelas," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 4 Juli 2024.

Dipecat Ketua KPU, Segini Harta Hasyim Asy'ari

Dia khawatir putusan itu akan memunculkan masalah ke depannya. "Tanpa itu semua maka kami khawatir proses penjatuhan hukuman seperti ini justru akan bermasalah," lanjut  Habiburokhman.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman

Photo :
  • Istimewa
Bukan Cuma CAT, Hasyim Asy'ari Juga Pernah Dilaporkan Dugaan Asusila oleh Wanita Emas di 2022

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi III DPR itu berharap, dalam waktu dekat pihaknya bisa mendapatkan salinan putusan pemecatan Hasyim. Kata dia, jika putusan DKPP nanti bermasalah maka para pihak terkait menggunakan hak hukumnya masing-masing.

"Kami berharap dalam dua hari ini mendapatkan salinan putusan tersebut. Para pihak terkait kami serukan untuk menggunakan hak hukum masing-masing apabila putusan DKPP ini dianggap bermasalah," ujarnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan tetap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang digelar Rabu kemarin.

Hasyim melanggar kode etik karena terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memecatnya.

“Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya