Legislator PKS Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebab melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan terbukti melakukan tindakan asusila

Copot Ketua KPU dan Bawaslu Brebes karena Pelanggaran Etik, Putusan DKPP Sudah Benar

Kasus ini diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur mengatakan pihaknya tidak heran dengan pemecatan Hasyim oleh DKPP. Menurut dia, pemecatan Hasyim sudah melalui tahapan yang sesuai aturan.

Tidak Ada Sanksi Bagi ASN Kemendikti Saintek yang Mendemo Menteri Satryo Brodjonegoro

“Pemecatan itu sudah melalui tahapan-tahapan yang tepat bahkan DKPP sempat konsultasi dengan pimpinan komisi dua. Jadi kami tidak heran,” kata Politikus PKS itu saat ditanyai awak media. 

Menteri Satryo Bantah Bersikap Arogan, Netizen: Kalau Hampir Semua Pegawainya yang Protes Berarti Menteri Bermasalah

Sebelumnya, DKPP juga pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim. 

Pertama, terkait kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024. 

Kedua, mengenai penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

Selain itu, ada pula 2 sanksi peringatan keras dari DKPP terhadap Hasyim. Pertama, soal pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024.

Presiden AS Donald Trump

Trump Cabut Sanksi Pemukim Israel yang Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Palestina

Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mencabut sanksi terhadap pemukim Israel yang melakukan kekerasan di Tepi Barat

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025