DKPP Sebut Ketua KPU Hasim Terbukti Lakukan Hubungan Badan dengan Pengadu

DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebab terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Dalam putusan DKPP, disebutkan bahwa Hasyim terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.

DKPP menyebut hubungan badan tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023. Kejadian tindak asusila itu terjadi saat KPU menyelenggarakan bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag.

Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Nangis dan Tertekan di Penjara, Sang Ibu Ingin Damai

"Pada kegiatan tersebut, teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda, bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya,” kata anggota DKPP Dewi Pitalolo membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
DPR Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi sesudah Banjir Bandang

“Pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa," ujarnya menambahkan. 

"Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," tegas Dewi Pitaloko.

Setelah kejadian tersebut, Dewi mengatakan korban mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023. Korban, lanjut dia, pun menjalani pemeriksaan.

"Dalam sidang pemeriksaan pengadu mengatakan setelah kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023, pengadu melakukan pemeriksaan dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dengan teradu," kata Dewi.

Dewi menekankan, pemeriksaan kesehatan ini juga dilaporkan korban kepada Hasyim. Dewi menyebut Hasyim juga menjalani pemeriksaan, tetapi di Indonesia.

"Pada 31 Oktober 2023 pengadu menghubungi teradu pesan WA agar teradu melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana yang dianjurkan dokter, kemudian teradu menjawab 'iya siap sayang'. Selanjutnya teradu mengirimkan hasil pemeriksaan teradu yang dilakukan teradu disertai caption semoga kita sehat selalu," kaya Dewi.

Selain itu, dalam sidang juga disebutkan bahwa teradu mengakui kata 'kita' yang dimaksud pada percakapan di WA itu adalah pengadu dan teradu. 

“Berdasarkan uraian di atas tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara pengadu dan teradu pada 3 Oktober 2023," kata Dewi.

Karena hal-hal tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya