Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Ketua KPU Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. Hal tersebut akan dilakukan usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim.

KPU Dalami Insiden Kotak Suara Dibakar saat Pencoblosan Pilkada di Jambi

"Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya pada Rabu, 3 Juli 2024.

Ketua KPU Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPU: 110 TPS di Sumatera Utara Gelar Pemungutan Suara Susulan

Tentu, kata Ari, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menindaklanjuti Keputusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI.

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," ujarnya.

KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 pada 15 Desember

Di sisi lain, Ari menegaskan bahwa Putusan DKPP terkait pemberhentian Hasyim tak akan mengganggu jadwal Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang.

"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata dia.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi berupa pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

Ia menjelaskan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," tegasnya.

Adapun, perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya