Hasyim Asy'ari Minta Maaf dan Bersyukur Diberhentikan dari Ketua KPU
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta – Hasyim Asy'ari meminta maaf kepada masyarakat atas tindakannya yang kurang berkenan serta perkataan yang kurang baik. Permintaan maaf itu disampaikan usai pemberian sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Hasyim terkait tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dan berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya kurang berkenan, saya mohon maaf," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Rabu, 3 Juli 2024.
Di sisi lain, Hasyim mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada DKPP karena atas sanksi pemberhentian dari Ketua KPU, ia dimudahkan dari tugas-tugas berat sebagai pihak penyelenggara Pemilu.
"Pada kesempatan ini saya sampaikan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhi sanksi berupa pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk. "Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," katanya.
Adapun, perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.