Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari Ketua KPU, PDIP: Keputusan yang Tepat!
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta -Â PDIP menganggap putusan yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Hasyim Asy'ari berupa pemberhentian dari Ketua KPU sangat tepat. PDIP menganggap semua pemimpin maupun pejabat harus memiliki moralitas yang tinggi.
"Saya rasa ini keputusan yang tepat. Karena memang kita ketahui di Indonesia ini yang menjadi masalah dari para pemimpin, para pejabat adalah terkait dengan moralitas," ujar Juru Bicara PDIP, Chico Hakim saat dikonfirmasi VIVA pada Rabu, 3 Juli 2024.
Menurutnya, seorang pemimpin atau pejabat harus segera mundur jika ada rumor negatif terkait dirinya. Ia pun mencontohkan pemimpin dan pejabat di Negara Jepang dan Amerika Serikat mundur dengan sendirinya.
“Ini sebenarnya justru lebih progresif di negara-negara maju seperti di Amerika Serikat, Jepang, di mana mereka tidak perlu sampai diperiksa atau disidang. Namun, dengan sendirinya akan mengundurkan diri bila ada rumor sedikit pun terkait dengan perilakunya yang buruk. Apalagi tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan kesusilaan," ujar Chico.
Menurut dia, keputusan DKPPÂ sangat cukup bagus dan memang itu yang menjadi harapan masyarakat.
"Namun, ini adalah sesuatu hal yang saya rasa cukup bagus dan harapan kita juga semua rakyat Indonesia diterapkan, bukan hanya kepada sosok-sosok tertentu, tapi juga secara umum, kepada para pejabat dan orang-orang yang menduduki jabatan penting di negeri ini yang mendapatkan pembiayaan dari APBN," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi berupa pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," tegasnya.
Adapun, perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.