DKPP Sebut Nama Desta dan Vincent di Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
- VIVA/Wahyu Firmansyah
Jakarta - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kristiadi, menyebut adanya keterlibatan artis Desta dan Vincent dalam kasus tindakan asusila dari Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Keterlibatan itu ada dalam acara program Tonight Show bertema 'Pemilih Muda, Ayo ke TPS' yang dihadiri oleh Hasyim.
"Berkenaan dengan tapping Tonight Show dengan tema "Pemilih Muda Ayo ke TPS, di Graha Mitra Net TV pada Selasa, 24 Oktober 2023, yang dipandu oleh Vincent, Desta dan Boyen, dihadiri oleh teradu dan pihak terkait anggota KPU Betty Epsilon idroos," ujar Kristiadi di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Kristiadi menjelaskan Hasyim sempat berswavideo dengan Desta dan Vincent usai acara selesai. Video tersebut direkam memakai ponsel milik Hasyim. Adapun tujuan merekam video untuk diberikan kepada pengadu atau pelapor.
"Teradu, pihak terkait Betty Epsilon Idroos dan Boyen melakukan swavideo untuk sampaikan greeting kepada pengadu berupa ucapan sukses selalu dan semoga lancar pelaksanaan pemilu di luar negeri," ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, Hasyim mengirim video tersebut ke pengadu atau seorang perempuan anggota PPLN Den Haag. Ia menambahkan video itu juga dilengkapi pesan rayuan dari Hasyim.
"Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption "special for you", ditambah dengan emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh," kata dia.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi berupa pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," tegasnya.
Adapun, perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.