Berkas Permohonan Staf Hasto Dinyatakan Lengkap, Kuasa Hukum Harap LPSK Segera Beri Perlindungan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menyatakan lengkap terkait permohonan perlindungan saksi yang diajukan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Sebelumnya, Kusnadi mengajukan perlindungan ke LPSK.
Ihwal berkas permohonan Kusnadi dinyatakan lengkap diungkap pen perlindungan saksi yang diajukan Kusnadi diungkapkan kuasa hukumnya, Petrus Selestinus. LPSK mengirimkan surat elektronik yang ditujukan untuk Petrus terkait kelengkapan berkas yang diajukan Kusnadi. Petrus pun memperlihatkan bukti surat itu kepada awak media.
"LPSK telah melakukan verifikasi permohonan yang diajukan atas nama Kusnadi, telah terdaftar dengan Nomor Administrasi: 8.694/1/A.BPP-LPSK/06/2024," demikian isi surat itu dikutip pada Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Juga: KPK Ultimatum Anak Buah Hasto Bicara Sesuai Fakta
Dengan kelengkapan berkas tersebut maka dinilai LPSK sudah memenuhi syarat formil.
"Bahwa syarat formil permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud di atas telah lengkap. Dengan demikian, permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan formil," lanjut bunyi surat tersebut.Â
LPSK selanjutnya akan menelaah berkas permohonan tersebut dalam jangka Waktu 30 hari kerja.
"Sehubungan dengan hal tersebut, LPSK akan melakukan penelaahan permohonan perlindungan dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan ini diterbitkan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Pimpinan LPSK," tambah keterangan isi surat tersebut.Â
Adapun, Petrus Selestinus mengaku bersyukur dengan surat permohonan kliennya yang dinyatakan lengkap. Dia menyampaikan terimakasih kepada pimpinan LPSK.Â
Petrus menaruh harapan agar LPSK bisa secepatnya beri perlindungan ke Kusnadi. "Kami juga berharap LPSK segera memberikan perlindungan kepada saksi Kusnadi yang sejak diperiksa KPK itu hingga kini jiwanya merasa terancam," ujar Petrus.Â
Ia meyakini, LPSK akan beri perlindungan kepada saksi Kusnadi lantaran semua berkas dan persyaratan yang diserahkan pihaknya sudah memenuhi semua prosedur dan syarat. "Kami optimis LPSK memberikan perlindungan kepada saksi Kusnadi," ujar Petrus.
Kusnadi mengajukan permohonan perlindungan LPSK karena merasa berpotensi dikriminalisasi oleh penyidik KPK. Kusnadi datang ke LPSK didampingi penasihat hukumnya, yakni Ronny Talapessy dan Petrus Selestinus, Jumat, 28 Juni 2024.Â
Ronny menuturkan kedatangan kliennya ke LPSK dalam rangka minta perlindungan atas kejadian yang diduga dialami Kusnadi menyangkut intimidasi. Selain itu, diharapkan juga agar kejadian serupa tak terulang.
"Kami melihat dia (Kusnadi) diperlakukan secara tidak adil, melanggar hukum, melanggar hak hukum sebagai warga negara," kata Ronny.
Ronny menambahkan, posisi Kusnadi juga tak ada kaitannya dengan perkara hukum Harun Masiku. Namun, ia menyebut kliennya diduga dijebak penyidik KPK. Lalu, digeledah dan dilakukan perampasan properti milik pribadi dan buku milik partai.Â
Â