DKPP Pecat Ketua KPU, Presiden Diberi Waktu 7 Hari untuk Eksekusi Putusan

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila

Soal Dukungan Jokowi ke Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, Begini Analisa Pengamat

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari membacakan hasil Pemilu 2024

Photo :
  • KPU RI
KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Capai 82 Persen

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," kata Heddy.

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

Tak hanya itu, DKPP RI dalam putusannya juga meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Jokowi bersama paslon Pilgub Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin Pawai di Tegal

Rocky Gerung: Statistik Andika Perkasa Merangkak Menanjak di Jateng, Jokowi Mulai Cemas

Menurut Rocky Gerung, cagub jagoan Jokowi bisa kalah di Pilgub Jateng hingga Jakarta. Harapan Jokowi mungkin di Pilgub Sumut karena ada sang menantunya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024