BREAKING NEWS: Terbukti Asusila, DKPP Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU!

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi berupa pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Capai 82 Persen

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

Ketua KPU Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia menjelaskan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," tegasnya.

Adapun, perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak baik Pengadu, Teradu, saksi, maupun pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya