Akomodasi Putusan MA, PKPU Pilkada Atur Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun saat Dilantik

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang perubahan tafsir usia minimum calon kepala daerah melalui Peraturan KPU (PKPU).

Ketua DPD RI Nilai Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Harus Mendukung Program Pemerintah Pusat

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, calon kepala daerah wajib berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

Hal tersebut termuat dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d bahwa calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia paling rendah 30 tahun serta calon bupati dan wakil bupati berusia minimum 25 tahun.

KPU: 110 TPS di Sumatera Utara Gelar Pemungutan Suara Susulan

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota," dikutip dari Pasal 14 ayat 2 huruf d PKPU 8/2024, Selasa, 2 Juli 2024.

KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 pada 15 Desember

Dalam pasal 15, PKPU itu kembali menegaskan tentang batas usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," tulis Pasal 15 PKPU 8/2024.

MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

Ilustrasi Pilkada

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

 

Foto : TPS 02 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Sungai Penuh, Jambi di Obrak-Abrik Lalu Dibakar Oknum Masyarakat Saat Perhitungan Suara Pilkada 2024.

KPU Dalami Insiden Kotak Suara Dibakar saat Pencoblosan Pilkada di Jambi

Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan jajarannya melalui KPU Provinsi Jambi tengah menangani insiden kotak suara dibakar pada penyelenggaraan Pilkada 2024 di Jambi.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024