Akomodasi Putusan MA, PKPU Pilkada Atur Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun saat Dilantik

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang perubahan tafsir usia minimum calon kepala daerah melalui Peraturan KPU (PKPU).

KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Capai 82 Persen

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, calon kepala daerah wajib berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

Hal tersebut termuat dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d bahwa calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia paling rendah 30 tahun serta calon bupati dan wakil bupati berusia minimum 25 tahun.

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota," dikutip dari Pasal 14 ayat 2 huruf d PKPU 8/2024, Selasa, 2 Juli 2024.

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

Dalam pasal 15, PKPU itu kembali menegaskan tentang batas usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," tulis Pasal 15 PKPU 8/2024.

MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

Ilustrasi Pilkada

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusannya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya