Kritik Keamanan Data di PDN Lemah, PKS Pertanyakan Anggaran 700 Miliar ke Mana

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti lemahnya keamanan data rakyat yang disimpan di Pusat Data Nasional (PDN) yang sempat diretas ransomware.

Ministry Ensures OSS System Service Safe from Ransomware Attacks

“Sungguh memprihatinkan, lembaga ini dibekali anggaran Rp700 miliar dari APBN, tapi keamanan datanya lemah serta tidak memiliki backup yang mumpuni,” kata Netty kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Menurut politikus PKS ini, salah satu yang terdampak peretasan tersebut ialah data kesehatan masyarakat Indonesia. Mestinya pemerintah belajar dari sejumlah kejadian peretasan data pemerintah beberapa waktu lalu.

Kemenhub Pastikan Sistem Layanan Aman dari Serangan Ransomware

Pengecekan pemeriksaan imigrasi manual di bandara seotta lantaran gangguan server PDN

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Netty menyinggung pada 2021 data BPJS Kesehatan bocor dan diperjualbelikan di situs gelap, kemudian disusul bocornya data E-HAC dan saat ini data kesehatan di PDN juga diretas.

Kata Masyarakat soal Kehadiran RSUD Tigaraksa, Layanan Kesehatan Lebih Dekat dan Tingkatkan Ekonomi

Selain akan mengganggu pelayanan kesehatan dalam negeri, kata Netty, data kesehatan yang bocor rentan disalahgunakan. Bocornya data pribadi dapat digunakan untuk mencuri password, melakukan pinjol, hingga membobol layanan keuangan.

"Seorang pasien penyakit menular juga akan terkena isolasi sosial jika penyakitnya terungkap ke publik,” ujarnya.

Netty menekankan, besarnya masalah yang ditimbulkan akibat peretasan data di PDN itu harus ditangani secara serius oleh pemerintah.

Ilustrasi hacker.

Photo :
  • Freepik

“Penegak hukum harus terlibat dan melakukan audit komprehensif terhadap lembaga tersebut. Jangan sampai masalah sebesar ini dibiarkan menguap tanpa ada satupun pejabat yang bertanggung jawab,” kata dia.

Netty juga mendorong disegerakannya aturan turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, terutama mengenai pihak-pihak yang memegang data masyarakat, termasuk instansi pemerintah yang lalai dalam menjaga keamanan data masyarakat. 

"Harus ada sanksi yang tegas agar tidak sembarangan mengumpulkan data masyarakat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya