Besok, DKPP Adili Ketua KPU Terkait Kasus Dugaan Asusila ‘Wanita Emas’

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang putusan soal dugaan tindak asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rabu, 3 Juli 2024 besok. 

KPU: Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Harus Usia 30 Tahun pada 1 Januari 2025

"Benar, Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB (sidang putusan)," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat dikonfirmasi pada Selasa, 2 Juli 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Di Rakernas III ADKASI, Wamendagri Apresiasi Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024

Heddy menerangkan, sidang putusan akan digelar secara terbuka. DKPP juga telah menyampaikan surat pemberitahuan sidang kepada para pihak.

"Sidang pembacaan putusan selalu terbuka," kata Heddy.

Rumah Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Didatangi KPU dan Bawaslu Jambi

Diketahui, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari sejak 22 Mei 2024.

Kemudian, sidang lanjutan digelar pada 6 Juni 2024. Kala itu, DKPP memanggil Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno.

Pada perkaranya, Hasyim diadukan ke DKPP karena diduga melanggar kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

Sang pengadu adalah Aristo Pangaribuan, yang didampingi Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI.

Aristo menilai perilaku Hasyim tidak jauh beda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya