KPU: Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Harus Usia 30 Tahun pada 1 Januari 2025
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Syarat usia calon kepala daerah yang bakal bertarung dalam Pilkada 2024 harus berusia 30 tahun per Januari 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menjelaskan ada tiga kerangka hukum terkait hal tersebut. Pertama adalah amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor23 P/HUM/2024 angka 2.
"Kedua, ketentuan tentang akhir masa jabatan (AMJ) Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada," kata dia pada Minggu, 30 Juni 2024.
Sedangkan, kata dia, ketiga adalah ketentuan tentang pelantikan serentak dalam UU Pilkada. Kata dia, berdasarkan kerangka hukum tersebut dapat diketahui bahwa Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020.
"Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada terakhir (Pilkada 2020), yaitu '...hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, harus dimaknai AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak sebagaimana dimaksud angka 3 diatur dengan Peraturan Presiden," jelas dia.
Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, lanjutnya, disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025.
"Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden," katanya lagi.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang dijaukan oleh Partai Garuda, soal syarat batas usia dalam pencalonan kepala daerah. Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha.
Dalam gugatan tersebut, Ahmad Ridha meminta untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun statusnya saat ini perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Ahmad Ridha, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Kabul permohonan HUM," bunyi amar putusan dikutip dari laman MA pada Kamis, 30 Mei 2024.