Eks Ketua YLBHI Sebut Ada Kepentingan Politik di Balik Pemeriksaan Hasto dan Kusnadi

Eks Ketua YLBHI, Alfons Kurnia Palma
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma memandang pemanggilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi oleh KPK, tak berkaitan dengan konteks hukum, melainkan lebih kental aroma politisasi. 

SYL Cuma Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Lanjut Usia, 69 Tahun Saat Ini

Dia juga mempertanyakan perlakuan penyidik Rossa Purbo Bekti, yang dinilai melanggar aturan hukum.

“Saya melihat bahwa proses pemeriksaan ini bukan konteks hukum. Kenapa? Satu, banyaknya keteledoran dalam administrasi pemanggilan. Kusnadi itu itu bukan dipanggil secara patut dan sah, tidak," kata Alfons dalam Forum Diskusi di The Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa KPK saat Berani jadi Oposisi Kritik Pemerintah Jokowi

Eks Ketua YLBHI, Alfons Kurnia Palma

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

“Kemudian setelah itu, kalau dikatakan ini dengan strategi penyidikan, Kusnadi itu dipanggil dengan orang dengan masker, kemudian pakai topi, yang seolah-olah menyembunyikan dirinya. Ini ada satu pertanyaan juga. Kemudian diketahui bahwa itu Rossa Purbo Bekti,” sambungnya.

Hasto Diperiksa di Ruangan Dingin, Adian: Itu Standar Pemeriksaan Terhadap Teroris, Musuh Negara

Alfons menuturkan, jika memang pemeriksaan terhadap kliennya sebagai strategi penyidikan, seharusnya dilakukan secara baik.

“Kenapa tidak menggunakan cara yang baik? Secara kewajiban warga negara dipenuhi ketika dia (Kusnadi) dipanggil. Waktu itu mengaku pernah melihat bukan bertemu. Kemudian tidak dilakukan secara sah, tidak ada BAP-nya,” kata dia.

Dia juga menjelaskan, penggeledahan di dalam Undang-Undang KPK itu tidak dikenal. Menurutnya, semua harus mengacu kepada KUHAP.

“KUHAP itu penggeledahan badan, rumah, pakaian. Kalau misalnya Undang-Undang KPK enggak, penggeledahan saja. Hukum pidana di Indonesia tidak mengenal analogi. Apakah memang Undang-Undang KPK bisa menganalogikan KUHAP? Enggak,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Alfons, pihaknya banyak melihat keanehan lain yang semakin memperlihatkan bahwa ini bukan dimensi hukum, tapi suatu proses dimensi politik.

“Makanya ini harus clear. Kalau misalnya berdimensi politik, pertanyaannya itu kan untuk kepentingan siapa? Kalau misalnya Pilkada, berarti ada kekuatan-kekuatan partai politik yang lain. Nah partai politik mana yang bermain?,” kata Alfons.

Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto penuhi panggilan KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Kalau misalnya (tindakan terhadap Hasto dan Kusnadi) terkait dengan kritik-kritik, siapa yang dikritik Hasto Kristiyanto ketika itu? Ini harus dilihat gitu. Dan kemudian misalnya karena residu pilpres, berarti antara siapa dengan siapa? Gampang saja, ini yang mana ini? Sehingga itu direspon oleh aparat hukum yang sebenarnya tidak mempunyai peran untuk melakukan tindakan-tindakan hukum,” imbuhnya.

Ia pun menyebut bahwa masalah ini bisa masuk ke kategori kasus pidana yang dipaksakan. “Ini sebenarnya bisa dikategorikan menjadi suatu pidana yang dipaksakan,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya